Penyalahgunaan
narkotika dan obat-obatan terlarang di kalangan generasi muda dewasa ini kian
meningkat Maraknya penyimpangan perilaku generasi muda tersebut, dapat
membahayakan keberlangsungan hidup bangsa ini di kemudian hari. Karena pemuda
sebagai generasi yang diharapkan menjadi penerus bangsa, semakin hari semakin
rapuh digerogoti zat-zat adiktif penghancur syaraf. Sehingga pemuda tersebut
tidak dapat berpikir jernih. Akibatnya, generasi harapan bangsa yang tangguh
dan cerdas hanya akan tinggal kenangan.Sasaran dari penyebaran narkoba ini
adalah kaum muda atau remaja. Kalau dirata- ratakan, usia sasaran narkoba ini
adalah usia pelajar, yaitu berkisar umur 11 sampai 24 tahun. Hal tersebut mengindikasikan
bahwa bahaya narkoba sewaktu- waktu dapat mengincar anak didik kita kapan saja.
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat-obatan terlarang.
Sementara nafza merupakan singkatan
dari narkotika, alkohol, dan zat adiktif lainnya (obat-obat terlarang,
berbahaya yang mengakibatkan seseorang mempunyai ketergantungan terhadap
obat-obat tersebut). Kedua istilah tersebut sering digunakan untuk istilah yang
sama, meskipun istilah nafza lebih luas lingkupnya.
Narkotika berasal dari tiga jenis
tanaman, yaitu (1) candu, (2) ganja, dan (3) koka. Ketergantungan obat dapat
diartikan sebagai keadaan yang mendorong seseorang untuk mengonsumsi obat-obat
terlarang secara berulang-ulang atau berkesinambungan.
Apabila tidak melakukannya dia
merasa ketagihan (sakau) yang mengakibatkan perasaan tidak nyaman bahkan
perasaan sakit yang sangat pada tubuh (Yusuf, 2004: 34). Di Indonesia, pencandu
narkoba ini perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada
umumnya berusia antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia
produktif atau usia pelajar.
Pada awalnya,
pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan. Bahaya bagi pelajar
Di Indonesia, pencandu narkoba ini
perkembangannya semakin pesat. Para pencandu narkoba itu pada umumnya berusia
antara 11 sampai 24 tahun. Artinya usia tersebut ialah usia produktif atau usia
pelajar.
Pada awalnya,
pelajar yang mengonsumsi narkoba biasanya diawali dengan perkenalannya dengan
rokok.
Karena kebiasaan merokok ini
sepertinya sudah menjadi hal yang wajar di kalangan pelajar saat ini. Dari
kebiasaan inilah, pergaulan terus meningkat, apalagi ketika pelajar tersebut
bergabung ke dalam lingkungan orang-orang yang sudah menjadi pencandu narkoba.
Awalnya mencoba, lalu kemudian mengalami ketergantungan.
Dampak negatif penyalahgunaan
narkoba terhadap anak atau remaja (pelajar) adalah sebagai berikut:
• Perubahan dalam sikap, perangai
dan kepribadian,
• Sering membolos, menurunnya
kedisiplinan dan nilai-nilai pelajaran,
• Menjadi mudah tersinggung dan
cepat marah,
• Sering menguap, mengantuk, dan
malas,
• Tidak memedulikan kesehatan diri,
• Suka mencuri untuk membeli narkoba
0 komentar:
Posting Komentar